“Dengan kolaborasi ini, kita berharap dapat bersama-sama memetakan hambatan dan kendala yang ada, mencarikan solusi penyelesaiannya, sekaligus menemukan gagasan dan langkah-langkah percepatan yang dapat dilaksanakan secara efektif dan terkoordinasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Dorong Mocaf Jadi Produk Unggulan, Koperasi Diminta Perkuat Jaringan Usaha
Menurut H. Gusdianto, diperlukan pula upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran para nazhir mengenai pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan harta benda wakaf. Untuk itu, ke depan direncanakan adanya kegiatan sosialisasi, bimbingan, edukasi, dan pendampingan yang melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Pengurus Nahdlatul Ulama (NU), Pengurus Muhammadiyah, serta unsur terkait lainnya.
“Kegiatan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh nazhir mengenai tata cara pengelolaan harta benda wakaf, aspek administrasi dan legalitas tanah wakaf, proses pensertipikatan, serta pentingnya menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Sinergi dan kolaborasi antara Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Mesuji dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Mesuji.
Dengan adanya koordinasi lintas sektor dan keterlibatan seluruh pihak terkait, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi permasalahan pertanahan, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan peribadatan, pendidikan, sosial, kemasyarakatan, dan sebesar-besarnya kemaslahatan umat.