“Kekuatan utama bukan lagi alat, tetapi ide dan kemampuan mengemasnya,” kata Adnan.
AI Generatif Jadi Pendukung Produksi Konten Digital
Sementara itu, Dosen Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknik Universitas Galuh, Luffi Septian, S.I.Pust., M.Kom., memaparkan pemanfaatan AI generatif dalam mendukung aktivitas kreator konten.
Luffi menjelaskan bahwa AI generatif memiliki kemampuan menghasilkan berbagai bentuk konten berdasarkan pola data yang telah dipelajari. Hal tersebut berbeda dengan AI analitik yang lebih banyak digunakan untuk membaca, mengolah, dan menganalisis data.
Dalam dunia kreatif, AI generatif dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pencarian ide, riset, penyusunan naskah, pembuatan visual dan audio, penyuntingan video, pembuatan caption, adaptasi konten ke berbagai platform, hingga analisis respons audiens.
BACA JUGA:Festival Mustika Rasa Digelar di Yogyakarta, Hasto Wardoyo Dorong Kuliner Nusantara Jadi Menu Sehat
Meski menawarkan berbagai kemudahan, Luffi mengingatkan bahwa hasil dari AI tetap membutuhkan pemeriksaan dan penilaian manusia sebelum digunakan.
“Output AI paling aman digunakan sebagai bahan awal, bukan sebagai kebenaran akhir. Kualitas output sangat ditentukan oleh kualitas prompt dan proses review manusia,” jelasnya.
Perlindungan Data Menjadi Perhatian Utama dalam Penggunaan AI
Dari perspektif hukum, Penjabat Ketua Program Studi Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Galuh, Dr. Hendi Budiman, S.H., M.H., menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan data pribadi saat memanfaatkan teknologi AI.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah mengatur berbagai ketentuan, mulai dari hak pemilik data, tata cara pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data, hingga larangan penyalahgunaan informasi pribadi.
Menurut Hendi, kreator konten perlu memperhatikan berbagai jenis data yang digunakan dalam produksi konten, seperti foto, suara, identitas, lokasi, dokumen pribadi, informasi kesehatan, hingga data keuangan.
Setiap penggunaan data harus memiliki tujuan yang jelas, didasarkan pada persetujuan yang sah, serta memperhatikan batasan pemanfaatan dan kebijakan privasi dari platform AI yang digunakan.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang menekankan pentingnya keamanan, transparansi, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, serta penghormatan terhadap kekayaan intelektual.
BACA JUGA:KAI Daop 6 Pastikan Perjalanan Kereta Api Kembali Normal Usai KA Malabar Tertemper Truk di Klaten
Peserta Bahas Akurasi AI hingga Tantangan Hak Cipta