MESUJI, LAMPUIJO.CO.ID - Sebanyak lima (5) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rawajitu Utara (RJU) Kabupaten Mesuji akan habis masa jabatannya pada bulan September 2026 mendatang. Hal tersebut dikatakan Camat RJU Hendra Kurniawan S.Kom., saat menyampaikan sambutan pada acara puncak peringatan HUT ke 81 RI tahun 2026 di Desa Sungai Buaya, sabtu malam (22/08/2026).
"Ada 5 Kepala Desa di Kecamatan RJU ini yang habis masa jabatannya pada bulan September tahun 2026 ini,"jelasnya dihadapan masyarakat Desa Sungai Buaya dan tamu undangan yang hadir.
Dipaparkannya, kelima Kepala Desa tersebut yaitu Kepala Desa Sungai Sidang, Panggung Rejo, Sidang Bandar Anom, Sidang Kurnia Agung, dan desa Sidang Way Puji.
"Dan nantinya masa jabatan kades yang habis bulan 9 ini akan di iisi oleh penjabat (Pj) Kades sampai februari 2028,"terangnya.
Dia juga menyampaikan informasi kepada seluruh warga dan informasi itu agar disampaikan kepada saudara atau siapa saja yang berminat untuk maju sebagai calon kepala desa di lima desa tersebut.
"Jadi silahkan bagi yang berminat dan memenuhi syarat untuk bersiap-siap menjadi calon kepala desa dengan tujuan dan niat yang baik untuk membangun dan megabdi kepada masyarakat di Pemerintahan Desa,"ucapnya.
BACA JUGA:Tim Alfa TNI Dikerahkan Amankan TNWK dari Ancaman Karhutla
Sementara terpisah, Asraf Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji menjelaskan bahwa Pemilihan kepala desa serentak akan digelar awal tahun 2028 mendatang.
"12 Kades yang habis masa jabatannnya pada bulan 9 akan diisi oleh Pj karena tahun 2027 Kabupaten Mesuji tidak ada pilkades serentak,"kata Asraf saat dihubungi wartawan senin sore (24/08/2026).
Dia menjelaskan Pilkades serentak 12 kades yang habis jabatannya tahun ini akan digelar pada awal tahun 2028. Dan kades di Kabupaten Mesuji yang habis jabatannya tahun 2028 nanti ada sebanyak 20 kades.
Menurutnya, 12 desa yang masa jabatan kadesnya habis tahun ini akan dilaksanakan berbarengan dengan 20 kades yang habis masa jabatannya tahun 2028 mendatang. "Jadi kades yang akan ikut pilkades harus mengajukan cuti karena pilkades serentak akan dilaksanakan sekitar di awal tahun 2028,"terangnya.
Sementara itu berdasarkan data dari dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji pada tanggal 5 September 2026 ada sebanyak 12 desa yang akan habis masa jabatannya. Mereka adalah para kepala desa yang dilantik pada 5 September tahun 2018 lalu.
BACA JUGA:Bantuan Beras Tahap II Disalurkan, 55.048 Warga Pringsewu Dapat Jatah 30 Kg
Berikut 12 Kepala desa dikabupaten Mesuji yang akan berakhir pada tanggal 5 september tahun 2026.
1. Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji.