BANDAR LAMPUNG, LAMPUIJO.CO.ID --- Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi merumuskan dan menyampaikan dua dokumen strategis pengelolaan keuangan daerah, yakni Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Langkah proaktif ini diambil untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang realistis, adaptif, dan berorientasi penuh pada pemenuhan kebutuhan masyarakat di tengah dinamika perekonomian.
Penyampaian dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Mengawali sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan filosofi dasar dari penyusunan anggaran. Menurutnya, tata kelola keuangan melampaui sekadar urusan menyeimbangkan neraca dan laporan matematis.
"Keuangan daerah bukan hanya soal menjaga keseimbangan angka. Hal yang jauh lebih esensial adalah memastikan pembangunan berjalan dengan optimal, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, dan kepercayaan publik kepada pemerintah terus meningkat," tegas Gubernur.
BACA JUGA: Pemprov Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026, Gen Z Jadi Target Utama Literasi Keuangan
Terkait arah Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Gubernur memaparkan bahwa fokus pembangunan tetap dipertahankan pada koridor penjagaan tren pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, serta peningkatan nilai tukar petani.
Adapun terhadap beberapa indikator makroekonomi dan sosial seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat kemiskinan, rasio ketimpangan, dan persentase kemantapan jalan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan berbagai penyesuaian proyeksi mengikuti dinamika di akhir tahun.
Gubernur menggarisbawahi bahwa penyesuaian indikator tersebut bukanlah sebuah kemunduran, melainkan langkah strategis pemerintah untuk menyusun perencanaan yang lebih rasional, sehingga setiap target benar-benar dapat dicapai dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Lebih lanjut, dalam struktur Perubahan APBD 2026, postur pendapatan daerah mengalami rasionalisasi. Hal ini dipengaruhi oleh adanya penyesuaian penerimaan pajak tertentu yang mengikuti ketentuan pemerintah pusat, serta dinamika pada alokasi dana transfer antar daerah.
Untuk menyiasati hal tersebut dan memastikan pelayanan publik serta program prioritas tetap berjalan, Pemprov Lampung akan mengoptimalkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya. Alokasi pembiayaan juga diarahkan secara disiplin untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang daerah guna menjaga kesehatan fiskal.
Sementara itu, untuk proyeksi penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Gubernur merancang pondasi fiskal yang tangguh agar estafet pembangunan Lampung dapat terus berlanjut. Proyeksi pendapatan dirumuskan secara terukur melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
BACA JUGA:Resmi Diberangkatkan, 12 Siswa Asal Pringsewu Ikuti Pendidikan di Sekolah Rakyat Provinsi Lampung
Kebijakan belanja daerah pada tahun 2027 akan difokuskan secara tajam pada pemenuhan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, peningkatan kualitas infrastruktur, kesehatan, hingga pemerataan pendidikan.
Anggaran tersebut juga diprioritaskan untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), penguatan ekonomi kerakyatan, perlindungan sosial, serta pemenuhan kewajiban sinergi program terhadap pemerintah kabupaten/kota.