Bejat! Ayah di Lampung Utara Tega Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun

Kamis 30-07-2026,22:47 WIB
Reporter : Eka
Editor : Alvin Septian

Atas tindakan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.(Ek)

Kategori :