YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta menerima pelimpahan tiga berkas perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta. Pemisahan berkas dilakukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa yang terdiri dari kelompok pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Hartono, S.H., M.H., mengatakan pemisahan tersebut dilakukan karena setiap terdakwa memiliki konstruksi hukum dan sangkaan yang berbeda sehingga tidak dapat digabungkan dalam satu berkas perkara.
"Terdapat tiga berkas perkara, yaitu berkas kelompok pengasuh, berkas Kepala Sekolah, dan berkas Ketua Yayasan. Karena masing-masing sangkaannya berbeda, maka pelimpahannya dilakukan secara terpisah," ujar Hartono saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).
Hartono menegaskan pihaknya akan mempercepat proses pelimpahan perkara ke pengadilan agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi para korban maupun masyarakat.
BACA JUGA:Tejo Fest 2026 Dorong Seni, Budaya, dan UMKM Tegalrejo Masuk Kalender Wisata Yogyakarta
Dalam perkara tersebut, sebanyak 11 orang pengasuh menjadi terdakwa dengan inisial HP, DR, SL, ENS, ZA, DOS, DMA, DR, L, FN, dan NFZ. Selain itu, terdapat satu terdakwa yang merupakan Kepala Sekolah berinisial API alias N serta satu terdakwa lainnya yang merupakan Ketua Yayasan berinisial DK.
Menurut Hartono, perbedaan peran para terdakwa menjadi dasar penerapan pasal yang berbeda dalam proses penuntutan.
Untuk Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah, jaksa menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang meliputi Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam aspek perlindungan anak, jaksa turut menerapkan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif berupa Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
BACA JUGA:Motor Raib Saat Belanja di Alfamart Gunung Terang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Sementara itu, terhadap kelompok pengasuh, Kejaksaan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Hartono menjelaskan, langkah tersebut diambil karena para pengasuh diduga menjalankan tindakan berdasarkan arahan dari Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap kelompok pengasuh meliputi Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hartono menegaskan, penerapan pasal yang berbeda terhadap masing-masing kelompok terdakwa didasarkan pada hasil penyidikan, fakta hukum, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara tersebut.