Balita Korban Dugaan Penelantaran Daycare di Yogyakarta Alami Stunting, Keluarga Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis 25-06-2026,08:00 WIB
Reporter : Faqih
Editor : Alvin Septian

YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID – Dua bulan setelah terungkapnya dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta, salah satu balita korban dilaporkan mengalami stunting dengan berat badan yang tidak kunjung meningkat. Orang tua korban pun mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga menyentuh jajaran pengurus lembaga.

Orang tua korban, Anto, mengatakan putranya yang kini berusia 3 tahun 4 bulan masih memiliki berat badan sekitar 10 kilogram meski telah mendapatkan pendampingan kesehatan dan bantuan makanan tambahan dari puskesmas.

"Sampai hari ini berat badan anak saya belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, masih 10 kilogram. Puskesmas sudah memberikan pendampingan dan bantuan makanan tambahan, tetapi kondisinya belum banyak berubah," kata Anto saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).

Anto menilai kondisi gizi buruk yang dialami anaknya berkaitan dengan dugaan kurangnya pemenuhan asupan makanan selama berada di daycare. Ia mengaku setiap hari telah membawakan makanan bergizi tinggi yang terdiri dari lauk dan sumber protein, namun berat badan anaknya tidak mengalami perkembangan.

BACA JUGA:Tejo Fest 2026 Dorong Seni, Budaya, dan UMKM Tegalrejo Masuk Kalender Wisata Yogyakarta

Menurutnya, informasi yang diperoleh dari sejumlah mantan pengasuh mengungkapkan bahwa makanan yang dibawa orang tua diduga tidak diberikan kepada anak, melainkan dikonsumsi oleh pengasuh.

"Beberapa mantan pengasuh menyampaikan bahwa makanan yang kami bawakan justru dimakan oleh pengasuh. Itu yang membuat kami sangat prihatin," ungkapnya.

Ia menyebut putranya kini masuk kategori gizi buruk atau stunting akibat dugaan tidak terpenuhinya kebutuhan nutrisi selama berada di tempat penitipan anak tersebut.

Di sisi lain, Anto mengapresiasi langkah penanganan yang dilakukan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, Pemerintah Kota Yogyakarta, DPRD, DPD RI, DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia juga menyambut baik rencana persidangan yang akan digelar secara terbuka agar seluruh proses hukum berjalan transparan.

BACA JUGA:Motor Raib Saat Belanja di Alfamart Gunung Terang, Aksi Pelaku Terekam CCTV

"Kami berharap tidak ada yang ditutupi dalam proses persidangan dan tim kuasa hukum tetap mendampingi kami sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Kasus yang mencuat pada 24 April 2026 itu kini telah memasuki tahap pelimpahan perkara (P21) atau tepat dua bulan sejak pengungkapan. Meski demikian, keluarga korban berharap penyidik masih mengembangkan perkara dengan menetapkan tersangka baru dari jajaran struktural lembaga daycare.

"Kami berharap ada penambahan tersangka, khususnya pihak-pihak di tingkat dewan pembina, dewan penasihat, dan pengurus lain yang sampai saat ini masih berstatus saksi," katanya.

Selain proses hukum, keluarga korban mengungkapkan pemerintah telah memberikan pendampingan psikologis serta layanan kesehatan melalui rumah sakit yang ditunjuk untuk memantau kondisi fisik dan tumbuh kembang anak-anak korban.

Kategori :