YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID – Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan warga di simpang empat Hotel Melia Purosani, Kota Yogyakarta, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB. Remaja tersebut diduga sebelumnya melakukan aksi yang meresahkan dengan menantang pengguna jalan di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto.
Peristiwa itu terungkap saat personel Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polresta Yogyakarta melaksanakan patroli rutin dan mendapati kerumunan warga di lokasi kejadian.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan seorang remaja berinisial MLZ (17), pelajar asal Nogotirto, Gamping, Sleman, yang telah diamankan warga. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, MLZ diduga terlibat dalam aksi menantang pengguna jalan bersama sejumlah rekannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kelompok tersebut berjumlah empat orang dan datang menggunakan dua sepeda motor dengan berboncengan. Namun saat berada di kawasan simpang empat Hotel Melia Purosani, hanya satu orang yang berhasil diamankan warga, sementara tiga rekannya melarikan diri.
BACA JUGA:Winongo Art Festival Disiapkan Jadi Agenda Tahunan Wisata Budaya di Yogyakarta
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap remaja tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan senjata tajam maupun barang mencurigakan lainnya yang dibawa oleh yang bersangkutan.
Untuk kepentingan pendataan dan pembinaan lebih lanjut, MLZ dibawa ke Polresta Yogyakarta. Setelah proses pemeriksaan selesai, remaja tersebut selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maupun membahayakan pengguna jalan. Polisi juga mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hingga dini hari.
Karena masih berstatus anak di bawah umur, identitas remaja yang diamankan tidak ditampilkan secara lengkap sesuai ketentuan perlindungan anak. (Faqih).