Pemkot Yogyakarta Perketat Pengawasan Daycare Usai Kasus Little Aresha, Siapkan Regulasi Baru

Rabu 20-05-2026,22:05 WIB
Reporter : Faqih
Editor : Alvin Septian

YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID — Pemerintah Kota Yogyakarta mempercepat pembenahan tata kelola tempat penitipan anak (daycare) menyusul kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Langkah itu dilakukan setelah hasil skrining kesehatan terhadap ratusan anak korban menunjukkan adanya persoalan gizi hingga indikasi gangguan tumbuh kembang.

Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan bersama sejumlah instansi terkait kini tidak hanya fokus pada pemulihan korban, tetapi juga menyiapkan regulasi baru untuk memperketat sistem operasional dan pengawasan daycare di wilayah kota.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Aan Iswanti, mengungkapkan skrining pertumbuhan dan perkembangan telah dilakukan terhadap anak-anak korban bersama puskesmas, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta DP3AP2KB Kota Yogyakarta.

Hasilnya, dari 149 anak yang menjalani skrining pertumbuhan ditemukan 18 anak mengalami berat badan kurang dan gizi kurang. Sementara dari 153 anak yang mengikuti skrining perkembangan, sebanyak 12 anak mengalami penyimpangan perkembangan, 19 anak masuk kategori meragukan, dan 122 anak dinyatakan normal.

BACA JUGA:Sawah Tamanan Perkenalkan SELAWENGI, Konsep Rural Nightlife Intimate di Yogyakarta

“Skrining ini bertujuan mengidentifikasi kondisi kesehatan anak sejak dini sehingga bisa dilakukan tindak lanjut sesuai kebutuhan masing-masing anak,” jelas Aan dalam jumpa pers perkembangan pemulihan kesehatan korban Daycare Little Aresha, Selasa (19/5/2026).

Aan menjelaskan beberapa indikasi gangguan perkembangan yang ditemukan antara lain speech delay, gejala yang mengarah pada autisme, hingga Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD). Anak-anak yang membutuhkan penanganan lanjutan akan dirujuk ke fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas, RSUD Kota Yogyakarta, hingga RSUP Dr. Sardjito.

Namun, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada pemulihan korban, melainkan juga pada langkah politik kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menyebut Pemkot bersama pemerintah daerah DIY tengah menyusun regulasi baru terkait tata kelola daycare sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DIY Nomor 8 Tahun 2026.

BACA JUGA:Gebyar Kreativitas Mamamia Competition, Dorong Kreativitas dan Kedekatan Orang Tua-Anak di Lampung Tengah

“Kami melakukan pembenahan regulasi. Gubernur meminta kabupaten dan kota membuat aturan tingkat wilayah tentang sistem operasional daycare yang baik, mulai dari SDM, pengawasan, sampai standar pelayanan sesuai regulasi nasional,” kata Sylvi.

Di Kota Yogyakarta, regulasi tersebut tengah difinalisasi dalam bentuk Keputusan Wali Kota (Kepwal). Aturan itu diproyeksikan menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap daycare, termasuk standar tenaga pengasuh, mekanisme evaluasi, dan sistem pelaporan.

Selain itu, Pemkot juga mengambil kebijakan transisi dengan memfasilitasi pemindahan anak-anak korban Little Aresha ke daycare lain. Biaya penitipan ditanggung pemerintah kota selama dua bulan hingga Juni 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga korban.

Kasus Little Aresha kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memperkuat perlindungan anak sekaligus memperbaiki tata kelola layanan pengasuhan anak. Di tengah sorotan publik, efektivitas regulasi baru dan pengawasan lapangan akan menjadi indikator sejauh mana pemerintah daerah mampu merespons krisis perlindungan anak secara konkret. (Faqih).

Kategori :