JAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID — Tim kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam menyoroti adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim anggota dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022.
Kuasa hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol, S.H., LL.M., menyebut dissenting opinion yang disampaikan Hakim Anggota Andi Saputra dan Hakim Anggota Eryusman memperlihatkan adanya pandangan hukum bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kami melihat pendapat berbeda tersebut lahir dari pertimbangan hukum yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Afrian Bondjol dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/5/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ibrahim Arief alias Ibam pada Selasa (12/5/2026).
BACA JUGA:Polres Mesuji Gelar Jumat Curhat dan Bagikan 25 Paket Sembako untuk Warga
Dalam amar putusan, Ibrahim Arief dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek.
Meski mayoritas hakim menyatakan bersalah, dua hakim anggota menyampaikan pendapat berbeda yang menyebut Ibrahim Arief tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dinilai Tidak Terlibat Sejak Awal
Afrian Bondjol menjelaskan dissenting opinion tersebut dibangun melalui tiga tahapan analisis, mulai dari sebelum dugaan tindak pidana terjadi, saat perkara berlangsung, hingga setelah peristiwa tersebut.
Dalam pertimbangan sebelum terjadinya delik, kedua hakim anggota disebut menilai Ibrahim Arief tidak memiliki hubungan dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
BACA JUGA:Polres Mesuji Perkuat Patroli dan Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih
Selain itu, Ibrahim Arief juga disebut tidak pernah tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang sempat disinggung dalam persidangan.
“Fakta itu memperlihatkan bahwa klien kami tidak berada dalam lingkaran pihak yang disebut mempersiapkan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” jelas Afrian.
Tim kuasa hukum juga menilai fakta persidangan menunjukkan Ibrahim Arief hanya memberikan masukan umum dalam kapasitasnya sebagai konsultan dan tidak pernah mengarahkan pengadaan kepada merek tertentu.
Menurut Afrian, percakapan yang ditampilkan di persidangan justru memperlihatkan kliennya sempat menyampaikan sejumlah kelemahan Chromebook, seperti ketergantungan terhadap jaringan internet dan persoalan kompatibilitas aplikasi.