BACA JUGA:Vesakha Sananda Warnai Waisak 2026 di DIY dengan Rangkaian Kegiatan Sosial dan Spiritual
Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 479 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara.
Kategori :
Terkait
Senin 11-05-2026,15:00 WIB
Buron Selama Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan di Pringsewu Ditangkap di Banten
Jumat 08-05-2026,19:13 WIB
Ribuan Pelayat Antar Kepergian Aipda Triyoto
Selasa 24-02-2026,10:06 WIB
Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Kinerja Polres Pringsewu dalam Ungkap Kasus Kekerasan
Sabtu 24-01-2026,15:00 WIB
Pengabdian Puluhan Tahun, Personel Polres Pringsewu Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana
Selasa 20-01-2026,13:00 WIB
Dua Ekor Sapi Curian Dikembalikan ke Pemilik, Polres Pringsewu Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Terpopuler
Senin 11-05-2026,15:00 WIB
Buron Selama Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan di Pringsewu Ditangkap di Banten
Senin 11-05-2026,16:00 WIB
Polsek Mesuji Timur Tangkap Terduga Provokator Pembakaran Ponpes Nurul Jadid
Senin 11-05-2026,11:02 WIB
PJS Lampung Gelar Musda II, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Taufik Wijaya Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD PJS Lampung Periode 2026–2027
Senin 11-05-2026,13:00 WIB
Proses Pemekaran Lampung Tengah Berlarut-larut, Masyarakat Mulai Kecewa
Terkini
Senin 11-05-2026,16:00 WIB
Polsek Mesuji Timur Tangkap Terduga Provokator Pembakaran Ponpes Nurul Jadid
Senin 11-05-2026,15:00 WIB
Buron Selama Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan di Pringsewu Ditangkap di Banten
Senin 11-05-2026,14:00 WIB
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Pemanfaatan Platform Digital
Senin 11-05-2026,13:00 WIB
Proses Pemekaran Lampung Tengah Berlarut-larut, Masyarakat Mulai Kecewa
Senin 11-05-2026,12:00 WIB