Buron Selama Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan di Pringsewu Ditangkap di Banten

Senin 11-05-2026,15:00 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

BACA JUGA:Vesakha Sananda Warnai Waisak 2026 di DIY dengan Rangkaian Kegiatan Sosial dan Spiritual

Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 479 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara.

Kategori :