Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)
Kategori :
Terkait
Senin 04-05-2026,15:00 WIB
LAKH PWI Lampung Kawal Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan
Senin 04-05-2026,12:00 WIB
SMSI Tegaskan Kebebasan Pers Hak Asasi, Soroti Kemudahan Legalitas Media
Kamis 12-03-2026,23:30 WIB
Rapimnas SMSI 2026, Konsolidasi Media Siber dan Dorong Kedaulatan Digital
Sabtu 14-02-2026,00:16 WIB
Bupati Pandeglang dan Wagub Banten Sambut Langsung Rombongan HPN 2026 SMSI
Minggu 08-02-2026,12:56 WIB
HPN 2026 dan Monumen SMSI, Penanda Zaman Media Digital Indonesia
Terpopuler
Senin 04-05-2026,12:00 WIB
SMSI Tegaskan Kebebasan Pers Hak Asasi, Soroti Kemudahan Legalitas Media
Senin 04-05-2026,13:00 WIB
RSU Muhammadiyah Metro Resmi Lantik Dua Pejabat Struktural
Senin 04-05-2026,15:00 WIB
LAKH PWI Lampung Kawal Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan
Senin 04-05-2026,17:00 WIB
Polres Mesuji Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Senpira dan Sajam
Senin 04-05-2026,16:00 WIB
Kapolres Mesuji Tekankan Disiplin Personel Saat Apel Siaga May Day
Terkini
Senin 04-05-2026,18:00 WIB
Hardiknas 2026 di Pringsewu, Momentum Refleksi Pendidikan dan Apresiasi Pelajar Berprestasi
Senin 04-05-2026,17:00 WIB
Polres Mesuji Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Senpira dan Sajam
Senin 04-05-2026,16:00 WIB
Kapolres Mesuji Tekankan Disiplin Personel Saat Apel Siaga May Day
Senin 04-05-2026,15:00 WIB
LAKH PWI Lampung Kawal Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan
Senin 04-05-2026,14:00 WIB