Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)
Kategori :
Terkait
Selasa 12-05-2026,12:30 WIB
SMSI Dukung Media 'Homeless' di Era Digital, Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif dan Inklusif
Selasa 05-05-2026,16:00 WIB
World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers Tekankan Peran Pers Lawan Disinformasi
Senin 04-05-2026,15:00 WIB
LAKH PWI Lampung Kawal Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan
Senin 04-05-2026,12:00 WIB
SMSI Tegaskan Kebebasan Pers Hak Asasi, Soroti Kemudahan Legalitas Media
Kamis 12-03-2026,23:30 WIB
Rapimnas SMSI 2026, Konsolidasi Media Siber dan Dorong Kedaulatan Digital
Terpopuler
Terkini
Kamis 18-06-2026,22:46 WIB
Sambut 1 Muharam 1448 H, Polres Mesuji Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis 18-06-2026,22:45 WIB
Kapolres Mesuji Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Labuhan Permai
Kamis 18-06-2026,22:44 WIB
Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Kemendagri, Bahas Penguatan KDKMP dan Pengembangan Mocaf
Kamis 18-06-2026,22:43 WIB
Bupati Riyanto Pamungkas Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Rabu 17-06-2026,23:15 WIB