Kejari Lombok Tengah Usut Korupsi Dump Truck DLH 2021, Tunggu Hasil Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka

Senin 27-04-2026,23:57 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

PRAYA, LAMPUIJO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus tancap gas mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

Dengan pagu anggaran mencapai Rp 5 miliar yang diduga menjadi bancakan, Kejari Lombok Tengah kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menetapkan siapa tersangka yang harus bertanggung jawab.

Penyidikan kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: PRIN- 602/N.2.11/Fd.2/04/2026.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera mewakili Putri ayu wulandari selaku kepala kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa proses hukum yang dikomandoi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dimas Praja Subroto, terus berjalan progresif sesuai dengan arahan tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

BACA JUGA:RSU Muhammadiyah Metro Gelar Pembinaan dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Tahun 2026

"Ya, untuk kasus dump truck saat ini, teman-teman penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus di bawah komando Mas Dimas masih terus berjalan. Penyidik telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi," ujar Alfa Dera saat memberikan keterangan, Senin (27/4).

Dera menjelaskan, pihak penyidik juga telah berkoordinasi secara intensif dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kerugian keuangan negaranya akan segera keluar. Kami pastikan Insyaallah teman-teman BPKP segera menyerahkan hasil perhitungannya. 

Kami yakin BPKP bekerja secara profesional menghitung berapa jumlah uang rakyat yang rugi. Setelah jumlahnya keluar, baru akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab," tegas Dera.

BACA JUGA:Lazismu Gandeng MPKU, IDI dan Dinkes Metro, Gelar Edukasi Pencegahan Scabies

Rekam Jejak "Duet Maut" Pemberantas Korupsi

Ketegasan penyidikan kasus ini tidak lepas dari rekam jejak mumpuni "duet" Alfa Dera dan Dimas Praja Subroto.

 Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, keduanya pernah bertugas di satuan kerja (satker) yang sama dan memiliki sejarah panjang dalam membongkar kasus korupsi bernilai fantastis.

Keduanya tercatat pernah berhasil memulihkan kerugian uang tindak pidana pajak hingga hampir Rp 3 miliar. Selain itu, duet ini juga sukses membongkar kasus korupsi pengadaan jasa perencanaan di Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dengan nilai pantastis.

Prestasi paling menonjol dari keduanya adalah saat berhasil meringkus buronan kelas kakap asal Sulawesi Barat bernama Meryati, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 41 miliar.

Kategori :