PJS Gelar Rapimnas 2026 di Jakarta, Matangkan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers

Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

4. Perayaan HUT PJS ke-4

Di sela-sela agenda Rapimnas, DPP PJS juga akan menggelar perayaan sederhana Hari Ulang Tahun (HUT) PJS ke-4. Perayaan ini sekaligus menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan organisasi selama empat tahun dan meneguhkan semangat menuju tahun kelima yang penuh tantangan.

Tema utama PJS Tahun 2026 yang akan diusung adalah: "Meneguhkan Integritas dan Kompetensi Wartawan untuk PJS yang Lebih Mandiri, Profesional dan Diakui."

"Empat tahun bukan waktu yang singkat. Kita sudah melewati banyak hal. Dan di tahun kelima ini, kita akan membuktikan bahwa PJS layak menjadi bagian dari Konstituen Dewan Pers," ungkap Mahmud penuh keyakinan.

BACA JUGA:Upacara Pemakaman Militer Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Berlangsung Khidmat

5. Penandatanganan MoU dengan BAZNAS RI dan LUKW

Agenda puncak Rapimnas adalah rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PJS dengan dua lembaga strategis, yakni:

1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI

2. Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW)

Kerjasama dengan BAZNAS RI diharapkan dapat membuka peluang program-program kesejahteraan bagi wartawan anggota PJS. Sementara MoU dengan LUKW akan memperkuat aspek peningkatan kompetensi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Kedua kerjasama ini sangat strategis. BAZNAS untuk kesejahteraan anggota, LUKW untuk kompetensi. Ini sejalan dengan visi PJS mewujudkan wartawan yang profesional dan sejahtera," papar Mahmud.

BACA JUGA:Hadiri Paskah Sabtu Sunyi, Wakil Wali Kota Yogyakarta Tekankan Pesan Persatuan dan Kolaborasi Kota

Seruan untuk Seluruh Pengurus DPD

Mahmud Marhaba juga menyerukan kepada seluruh Ketua dan Sekretaris DPD PJS se-Indonesia untuk memastikan kehadirannya dalam Rapimnas ini.

"Kehadiran pimpinan daerah sangat penting. Kita akan membahas hal-hal krusial yang menentukan masa depan PJS. Saya harap tidak ada yang absen tanpa alasan yang benar-benar mendesak," tegasnya.

Bagi DPD yang berhalangan hadir, diwajibkan untuk memberikan surat kuasa kepada pengurus DPD lainnya yang ditunjuk sebagai perwakilan.

Kategori :