METRO, LAMPUIJO.ID – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Metro, menyampaikan apresiasi, sekaligus catatan kritis, terhadap langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, dalam mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Ketua terpilih PC IMM Kota Metro, Harits Al-Asad, S.Sos., menilai pengungkapan kasus yang melibatkan puluhan alat berat, serta penangkapan sejumlah pelaku tersebut merupakan indikator penting, bahwa hadirnya negara dalam menegakkan supremasi hukum, sekaligus melindungi sumber daya alam dari praktik eksploitasi ilegal, yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum patut diapresiasi, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara, atas kekayaan alam serta menegakkan prinsip keadilan, dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Langkah yang dilakukan oleh Polda Lampung beserta jajaran, merupakan bentuk keberanian dalam menegakkan hukum, terhadap praktik pertambangan ilegal, yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah,” ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Yogyakarta Dorong Warga Aktif Saat Mood Tak Stabil
Ia menambahkan bahwa langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan cita-cita luhur para pendiri bangsa, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam, sebagai bagian dari amanah konstitusi, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Penegakan hukum terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) harus menjadi komitmen yang konsisten dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam sekaligus memastikan kelestarian lingkungan hidup sebagai amanah konstitusi yang harus dijaga demi kemaslahatan umat dan kemakmuran rakyat,” ujar Harits dalam keterangannya, Rabu,11/3/2026.
Dalam pandangan IMM, pengelolaan sumber daya alam tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan ekonomi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, konstitusional, dan ekologis dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan serta berorientasi pada keberlanjutan generasi mendatang.
Aktivitas pertambangan tanpa izin, lanjutnya, tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Pemerintah Kalurahan Condongcatur Beri Insentif dan BPJS Ketenagakerjaan untuk 51 Rois
PC IMM Kota Metro juga menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.
Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kedua, jika praktik pertambangan ilegal, menggunakan bahan kimia berbahaya,.seperti merkuri dan sianida, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait larangan kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Ketiga, dalam perspektif konstitusional, aktivitas PETI juga bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.