Dua Pelaku Pemerkosaan Konten Kreator di Mesuji Ditangkap, Sempat Hendak Buang Korban

Selasa 10-02-2026,16:36 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

MESUJI, LAMPUIJO.ID - Hanya butuh waktu 2x24 jam, dua pelaku pemerkosa dan pencurian terhadap konten kreator di Kabupaten Mesuji, Lampung, berinisial UK, berhasil di tangkap Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.

Selain mencuri dan memperkosa, korban juga sempat ingin dibuang oleh para tersangka. Peristiwa itu terjadi pada jumat (6/2/2026), di Desa Tanjung mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Kedua pelaku yakni berinisial B (19) Warga Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara dan MIZ (17) Warga Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur. Keduanya berhasil ditangkap pada Minggu (8/2/2026) di pintu tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H mengatakan kedua pelaku telah merencanakan untuk memperkosa korban.

BACA JUGA:Gubernur Rachmat Mirzani Pastikan Lampung Siap Sukseskan HPN dan PORWANAS 2027

"Kami mendapatkan laporan dari korban atas peristiwa pencurian hingga pemerkosaan. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan dua hari berikutnya pelaku tertangkap," katanya, Senin (09/02/26).

"Hasil pemeriksaan, keduanya ini telah merencanakan untuk memperkosa korban. Namun rupanya muncul juga niat ingin mencuri hingga mereka membawa handphone jenis iPhone dan motor korban," sambungnya.

AKBP Firdaus juga membenarkan terkait upaya dua pelaku yang ingin membuang tubuh korban.

"Benar, itu dikarenakan korban berpura-pura tak sadarkan diri. Jadi mereka ini ingin membuang tubuh korban yang mereka pikir sudah meninggal dunia, namun rupanya dalam perjalanan korban ini langsung loncat dari motor dan meminta bantuan warga. Namun kedua pelaku melarikan diri," terangnya.

BACA JUGA:Perkuat Struktur Organisasi, PKS Lampung Lantik Dewan Penasihat dan Pakar Wilayah

Selain menangkap ke dua pelaku, Anggota juga mengamankan barang bukti motor Honda beAT milik korban. untuk iPhone 11 Pro Max milik korban dibuang oleh para pelaku di sungai penangkis dan dalam pencarian anggota. Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kategori :