Akibat perbuatan terdakwa, saksi Agus, Pulung, dan Nyono mengalami kerugian total ratusan juta rupiah. Demi memulihkan rasa aman di masyarakat, JPU juga menuntut agar seluruh alat kejahatan—mulai dari kotak tripek, kain kafan, hingga sesajen lele goreng—dirampas untuk dimusnahkan.
"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus hadir sebagai pelindung masyarakat. Kami menghimbau warga untuk menjadikan kasus ini pelajaran dan segera melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi serupa," tutup Alfa Dera.
Kategori :
Terkait
Kamis 19-03-2026,19:38 WIB
Plt Bupati Bersama Ketua TP PKK Lamteng Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kota Gajah
Kamis 19-03-2026,19:34 WIB
Sambut Lebaran, Pemkab Lampung Tengah Gelar Pasar Murah di Seputih Raman
Kamis 19-03-2026,19:32 WIB
HKG PKK ke-54, TP PKK Lampung Gelar Bakti Sosial untuk Warga Lampung Tengah
Minggu 15-03-2026,13:00 WIB
Simekrame Lampung Tengah, Plt. Bupati I Komang Koheri Ajak Perkuat Karakter Sambut Tahun Baru Saka 1948
Minggu 15-03-2026,12:00 WIB
Plt Bupati Lampung Tengah Buka Kegiatan Simekrame dan Darmatula Sambut Nyepi
Terpopuler
Terkini
Kamis 19-03-2026,19:40 WIB
Ketua IV TP PKK Lamteng Wakili Plt. Ketua Hadiri Baksos HKG PKK dan HUT Lampung di Bandar Sari
Kamis 19-03-2026,19:38 WIB
Plt Bupati Bersama Ketua TP PKK Lamteng Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kota Gajah
Kamis 19-03-2026,19:37 WIB
Rakor IKWT Lampung Tengah Tekankan Optimalisasi Lahan Pekarangan
Kamis 19-03-2026,19:34 WIB
Sambut Lebaran, Pemkab Lampung Tengah Gelar Pasar Murah di Seputih Raman
Kamis 19-03-2026,19:32 WIB