Bongkar Modus Kotak Beras Berisi 'Uang Gaib', Kejari Lampung Tengah Tuntut Dukun Palsu Nasirun 2,5 Tahun Penjara

Jumat 06-02-2026,12:33 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Agus, Pulung, dan Nyono mengalami kerugian total ratusan juta rupiah. Demi memulihkan rasa aman di masyarakat, JPU juga menuntut agar seluruh alat kejahatan—mulai dari kotak tripek, kain kafan, hingga sesajen lele goreng—dirampas untuk dimusnahkan.

"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus hadir sebagai pelindung masyarakat. Kami menghimbau warga untuk menjadikan kasus ini pelajaran dan segera melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi serupa," tutup Alfa Dera.

Kategori :