Akibat perbuatan terdakwa, saksi Agus, Pulung, dan Nyono mengalami kerugian total ratusan juta rupiah. Demi memulihkan rasa aman di masyarakat, JPU juga menuntut agar seluruh alat kejahatan—mulai dari kotak tripek, kain kafan, hingga sesajen lele goreng—dirampas untuk dimusnahkan.
"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus hadir sebagai pelindung masyarakat. Kami menghimbau warga untuk menjadikan kasus ini pelajaran dan segera melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi serupa," tutup Alfa Dera.
Kategori :
Terkait
Kamis 25-06-2026,12:00 WIB
Serahkan SK Plt Bupati Lampung Tengah, Gubernur Lampung Tekankan Pelayanan Publik
Sabtu 20-06-2026,14:00 WIB
Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Honorer Fiktif Kota Metro
Rabu 27-05-2026,22:31 WIB
Asisten Ekobang Lamteng Pimpin Rakor Perpanjangan Rencana Kerja PBPU dan BP
Rabu 27-05-2026,22:30 WIB
Dukung Program Revitalisasi Bahasa Daerah, Pemkab Lampung Tengah Diganjar Penghargaan Kemendikdasmen
Rabu 27-05-2026,22:27 WIB
Hadiri HLM TP2DD, Sekda Lamteng Tegaskan Dukungan Digitalisasi Transaksi Daerah
Terpopuler
Terkini
Sabtu 27-06-2026,15:00 WIB
Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Jelang Kunjungan Jokowi ke Maliosewu
Sabtu 27-06-2026,14:00 WIB
Peduli Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan
Sabtu 27-06-2026,13:00 WIB
Produksi Gabah di Mesuji Naik, Gubernur Lampung Dorong Petani Terapkan POC
Sabtu 27-06-2026,12:00 WIB
Pemkab Mesuji Gelar Penetrasi Pasar di Brabasan, Siapkan 1.800 Paket Sembako Tebus Murah
Sabtu 27-06-2026,11:08 WIB