“Ketika berpapasan di Pasar Pagelaran, istri korban langsung meminta pelaku untuk tidak lagi datang ke toko maupun menghubunginya. Dari situlah emosi pelaku memuncak,” jelas AKP Ramon.
Kapolsek juga memastikan bahwa pisau yang digunakan pelaku telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Saat ini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kategori :
Terkait
Selasa 28-04-2026,23:42 WIB
Dua Tersangka Penggelapan Truk Kredit Dibekuk Polisi
Selasa 28-04-2026,23:41 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Tanjung Raya Mesuji
Selasa 28-04-2026,23:40 WIB
Lewat Skema Kemitraan, Pringsewu Pacu Infrastruktur Lampu Jalan
Selasa 31-03-2026,22:00 WIB
Niat Meleraikan, Pedagang Pasar Ini Malah Jadi Korban Penganiayaan
Kamis 19-03-2026,19:25 WIB
Tekab 308 Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Karet
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,23:37 WIB
Polisi Bekuk 3 Pelaku Curas di Simpang Pematang
Selasa 28-04-2026,23:38 WIB
Modus Pinjam Motor untuk Beli Oli, Pria di Mesuji Gasak Beat Pop
Selasa 28-04-2026,23:40 WIB
Lewat Skema Kemitraan, Pringsewu Pacu Infrastruktur Lampu Jalan
Selasa 28-04-2026,23:41 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Tanjung Raya Mesuji
Selasa 28-04-2026,23:42 WIB
Dua Tersangka Penggelapan Truk Kredit Dibekuk Polisi
Terkini
Selasa 28-04-2026,23:42 WIB
Dua Tersangka Penggelapan Truk Kredit Dibekuk Polisi
Selasa 28-04-2026,23:41 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Tanjung Raya Mesuji
Selasa 28-04-2026,23:40 WIB
Lewat Skema Kemitraan, Pringsewu Pacu Infrastruktur Lampu Jalan
Selasa 28-04-2026,23:38 WIB
Modus Pinjam Motor untuk Beli Oli, Pria di Mesuji Gasak Beat Pop
Selasa 28-04-2026,23:37 WIB