Sebelumnya, pengantar dari Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh, memberikan perspektif yang tajam tentang PO tersebut.
BACA JUGA:Sidang Penetapan Cagar Budaya: Upaya Pelestarian Warisan Budaya Lampung Tengah
“Hari ini, kita mendirikan monumen perlawanan terhadap segala bentuk penindasan yang berupaya membungkam kebenaran! Pedoman Organisasi Advokasi ini adalah dekrit perang bagi siapa pun yang berani mengganggu kehormatan jurnalis yang bekerja di bawah panji Kode Etik Jurnalistik,” kata Puguh, menguraikan manifesto lima poin untuk perlawanan terhadap kedaulatan pers.
Ia menekankan bahwa ada banyak kasus jurnalis di daerah yang mengalami perlakuan tidak pantas saat meliput berita atau ketika pekerjaan jurnalistik mereka dipertanyakan. Kami, kata Puguh telah menyiapkan PO ini sebagai landasan yang jelas agar perlibdungan wartawan PJS dapat beroperasi secara terukur, profesional, dan dalam kerangka hukum.
Sementara itu, PO untuk Pelaksanaan Ujian Kompetensi Jurnalistik (UKW) berfungsi sebagai landasan untuk mengimplementasikan visi PJS, yang memprioritaskan kompetensi jurnalis. Pedoman ini secara umum mengatur peran DPP, DPD dan DPC dalam merencanakan, mengusulkan, dan melaksanakan UKW, termasuk kolaborasi dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang diakui oleh Dewan Pers.
PO untuk UKW ini bukan hanya tentang aspek teknis ujian, tetapi lebih merupakan penegasan komitmen PJS untuk menjadikan kompetensi jurnalis sebagai standar profesional yang tidak dapat dinegosiasikan.
BACA JUGA:10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Pringsewu Resmi Dilantik
Sementara itu, Pedoman Surat Menyurat Resmi dalam PJS dikembangkan untuk mengatur penggunaan nama, logo, kop surat, dan stempel organisasi di semua tingkatan DPP, DPD dan DPC. Pedoman ini mengatur format surat secara umum, penomoran, wewenang penandatanganan, dan pengarsipan, memastikan bahwa setiap surat resmi PJS mempertahankan wewenang administratif yang tepat dan akuntabel.
Dengan pedoman ini, diharapkan tidak akan ada lagi tumpang tindih wewenang atau penyalahgunaan nama organisasi dalam surat resmi, baik untuk keuntungan pribadi maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PJS.
PJS Mendorong Distribusi Jurnalis Kompeten yang Merata di Daerah
Mahmud juga menguraikan pencapaian PJS dalam melaksanakan UKW sepanjang tahun 2025. Menurutnya, upaya ini untuk mempromosikan wartawan yang kompeten tidak hanya terbatas pada pengembangan pedoman tetapi sudah diimplementasikan secara konkret di lapangan.
“Untuk tahun 2025, telah lahir 127 wartawan kompeten dari UKW yang diselenggarakan di tujuh daerah diantaranya Medan, Ambon, Gorontalo, Bombana, Palembang, Touna, dan Pekanbaru,” jelas Mahmud.
BACA JUGA:AKBP Yunnus Ajak Warga Pringsewu Isi Tahun Baru 2026 dengan Refleksi dan Doa Bersama
Angka ini menunjukkan komitmen PJS untuk memberikan akses seluas mungkin kepada wartawan di berbagai daerah, tidak hanya di kota-kota besar, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam UKW dan menerima pengakuan kompetensi sesuai standar Dewan Pers.
Melalui Pedoman Organisasi UKW yang baru disahkan, PJS menegaskan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan pelaksanaan UKW secara lebih terencana, hirarkis, dan terkoordinasi antara DPP, DPD dan DPC dengan prioritas diberikan kepada pengurus dan anggota PJS yang belum kompeten.
Langkah Serius Menuju Konstituen Dewan Pers