4 Raperda Tubaba Disetujui, Wabup Nadirsyah Sampaikan Apresiasi ke DPRD

Kamis 11-12-2025,12:36 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

PANARAGAN, LAMPUIJO.ID -- Wakil Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Nadirsyah, sampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya kepada Pimpinan serta segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan fungsi legislasi, dan pembahasan atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II atas 1 Raperda Eksekutif dan 3 Raperda Inisiatif Tahun Anggaran 2025 di ruang Rapat Utama DPRD Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten setempat. Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 11.45 Wib. 

Dalam sambutannya, wakil Bupati menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Menurutnya, sepanjang materi muatan rancangan perda telah dikonsultasikan, disinkronisasikan dan diselaraskan dengan Gubernur, Kementerian dan lembaga negara terkait lainnya, pada prinsipnya kami menyetujui untuk ditetapkan dari rancangan perda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat. 

BACA JUGA:Luncurkan Program Zmart, Baznas Metro Dorong Peningkatan Usaha Mikro di Metro

“Terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah melakukan pembahasan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” Kata Wakil Bupati Nadirsyah. 

Pihaknya juga mengapresiasi kepada para Kepala Dinas, Kepala Badan dan Bagian dilingkungan Pemerintah Tubaba, legal drafter dari Kanwil 

Kementerian Hukum Provinsi Lampung, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang telah meluangkan waktu dan ikut bersama-sama untuk membahas rancangan perda tersebut diatas, untuk ditetapkan dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 236 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lanjut dia, demi penyempurnaan atas rancangan Perda dimaksud, telah dilakukan pembahasan yang mendalam, serta rapat yang melibatkan lembaga-lembaga dan instansi pemerintah dalam rangka harmonisasi dan fasilitasi terhadap materi muatan rancangan Perda. Semua itu tidak lain adalah untuk sinkronisasi ketentuan perundang undangan yang disesuaikan dengan kondisi muatan lokal yang ada. 

BACA JUGA:Dahlan Iskan Diusulkan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

“Menyimak apa yang telah disampaikan oleh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, atas apa yang telah direkomendasikan dan ditetapkan dalam laporan hasil kerja dan kegiatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kiranya untuk segera kami sikapi dan ditindaklanjuti demi perbaikan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang secara teknis akan dilaksanakan melalui Organisasi Perangkat Daerah. Selanjutnya, terhadap Raperda yang  telah disetujui bersama dalam Pembicaraan Tingkat II ini, akan segera dimohonkan Nomor Register kepada Gubernur sebelum dilakukan penetapan dan pengundangan” Imbuhnya. 

Kategori :