BPJS Kesehatan Cabang Metro Investigasi Dugaan Manipulasi Klaim di RS Mitra Mulia Husada Bandarjaya

Sabtu 29-11-2025,11:28 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

BACA JUGA:Bawa Tembakau Sintetis, Pemuda Asal Metro Timur Diringkus Polisi

Terkait sanksi, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pemberian tindakan administratif berada di bawah kewenangan tim Pencegahan Kecurangan (PK). Jenis sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, pengembalian dana klaim, hingga penghentian kerja sama JKN apabila pelanggaran terbukti berat. Jika pelanggaran dilakukan berulang, pencabutan kerja sama dapat dilakukan.

Selain itu, BPJS memastikan bahwa bila ditemukan unsur pelanggaran hukum, temuan tersebut akan diteruskan kepada pihak yang berwenang seperti Dinas Kesehatan atau aparat terkait.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai tupoksi kami. Bila ada unsur yang menjadi kewenangan pihak lain, tentu akan kami teruskan,” tutup dr. Bellza.

Kategori :