LAMPUIJO.ID -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memastikan akan melakukan investigasi terkait dugaan praktik fee rujukan yang diduga melibatkan RS Mitra Mulia Husada (RS-MMH).
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, dr. Bellza Rizki Ananta, M.Kes yang akrab disapa tata, melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (18/11/2025).
Tata mengawali penjelasannya dengan menyampaikan apresiasi kepada media yang telah memberikan informasi terkait isu tersebut. Menurutnya, pengawasan publik dan media memiliki peranan besar dalam menjaga kualitas layanan kesehatan.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami sangat mengapresiasi peran serta media yang telah membantu mengawasi. Ini bukan hanya bicara layanan BPJS Kesehatan, tetapi layanan kesehatan secara keseluruhan,” ujar Tata.
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan membutuhkan waktu untuk melakukan penelaahan secara menyeluruh sebelum menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran dalam hubungan kerja sama dengan fasilitas kesehatan terkait.
“Dari sisi BPJS Kesehatan, kami tentunya memerlukan waktu untuk investigasi lebih lanjut. Kami harus menelaah lagi lebih dalam dari sisi regulasi dan hal-hal lainnya terkait lingkup kerja sama kami dengan fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Tata menambahkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan tugas dan fungsi (tupoksi) tertentu. Karena itu, tindak lanjut terhadap temuan nantinya akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pihak.
“Pada prinsipnya, kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi tupoksi kami. Sedangkan mana yang menjadi tupoksi pihak lainnya, tentunya akan kami teruskan,” ungkapnya.
BACA JUGA:PWI Lampung Buka Pekan Pendidikan Wartawan 2025, Tegaskan Integritas Jurnalis di Era AI
Terkait kepatuhan fasilitas kesehatan, Tata menegaskan bahwa seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan wajib menjalankan aturan regulasi yang berlaku, baik ditingkat layanan primer maupun lanjutan.
“Kami mengharapkan seluruh fasilitas kesehatan, khususnya mitra BPJS Kesehatan, baik FKTP maupun FKRTL, dapat comply (mematuhi) terhadap seluruh regulasi yang mengatur jalannya pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting untuk memastikan pelayanan tetap sesuai standar dan berdampak positif bagi kualitas kesehatan peserta BPJS.
“Pelayanan-layanan yang diberikan harus sesuai dengan standar, sehingga output-nya adalah kualitas kesehatan masyarakat sebagai peserta BPJS bisa semakin membaik. Mematuhi terhadap aturan itu artinya menjalankan aturan dan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Tata menutup pembicaraan dengan memastikan bahwa investigasi akan dilakukan sesuai prosedur, dan BPJS Kesehatan akan menyampaikan tindak lanjut setelah mendapatkan hasil dari tim yang melakukan penelaahan.