Pelantikan ASN PPPK di Kemenag Lampung Ditunda, Kuasa Hukum Nilai Ada Cacat Prosedur

Senin 27-10-2025,09:00 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

Pihaknya berencana melapor ke Ombudsman dan Inspektorat karena menilai proses pemeriksaan dan penonaktifan tidak memenuhi standar administrasi.

“Kami akan ambil langkah ke Ombudsman, lapor Kanwil dan Inspektorat. Pemeriksaan ini cacat prosedur. Harusnya ada pengawasan dari inspektorat, tapi tidak ada,” tegas Debi.

Menanggapi hal tersebut, Tri Rahayu, Analis Kepegawaian Kanwil Kemenag Lampung, membenarkan bahwa pelantikan SDC memang ditangguhkan sementara karena adanya laporan masyarakat yang tengah dianalisis.

“Benar, bukan dibatalkan, tapi ditangguhkan sampai ada kejelasan status. Kami sudah menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses telaah tim,” kata Tri Rahayu.

BACA JUGA:Plang Proyek Wajib Dipasang, Masyarakat Diajak Aktif Awasi Pembangunan Lampung Tengah

Menurutnya, langkah itu merupakan kebijakan sementara untuk menjaga kondusifitas dan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

“Ketika ada laporan masyarakat, walaupun dalam bentuk laporan awal, maka pelantikan kami tangguhkan dulu sampai hasil telaah keluar. Kalau nanti dinyatakan tidak bermasalah, pelantikan bisa dilanjutkan,” tambahnya.

Sementara itu, SDC sendiri mengaku tidak mendapat kesempatan menjelaskan versinya secara utuh dalam proses pemeriksaan di Kanwil Kemenag.

“Saya kira datang hanya untuk klarifikasi. Tapi ternyata semua jawaban saya dibilang bohong. Bahkan saya dituduh mabuk. Saya tidak diberi kesempatan bicara. Semua seperti sudah diskenario,” ujarnya.

SDC juga menegaskan bahwa hubungan dengan pihak pelapor sudah disahkan melalui pernikahan yang mendapat izin dari Pengadilan Agama. Ia menilai tuduhan pencabulan tidak berdasar.

BACA JUGA:Walikota Metro Dorong Santri Jadi Generasi Berilmu dan Digital

“Kami menikah sah. Kalau disebut pencabulan, itu tidak masuk logika hukum. Tidak ada laporan pidana dan tidak ada visum baru. Semua ini seperti framing,” jelasnya.

Kuasa hukum Debi Oktarian memastikan akan menempuh jalur hukum administratif jika surat keputusan penangguhan tak segera diterbitkan.

“Kami menunggu surat resmi dari Kanwil. Jika tidak ada kejelasan, kami akan gugat secara administratif dan lapor ke Ombudsman. Klien saya sudah memenuhi seluruh syarat ASN PPPK dan tidak punya catatan pidana,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses pengangkatan ASN PPPK di lingkungan Kemenag. Banyak pihak berharap Kemenag segera memberikan kejelasan status agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Kategori :