Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL

Rabu 22-10-2025,09:30 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

MESUJI, LAMPUIJO.ID — Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, secara resmi melantik dan mengangkat sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Bertempat di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Selasa (21/10/2025).

Pelantikan dan pengangkatan sumpah ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2025 di Kabupaten Mesuji. Panitia Ajudikasi PTSL terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Fisik, Wakil Ketua Bidang Yuridis, Satgas Administrasi, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis, yang salah satu anggotanya adalah Kepala Desa dari lokasi pelaksanaan kegiatan PTSL yang telah ditunjuk dan ditetapkan.

Dalam keterangannya kepada awak media usai acara, Endi Purnomo menyampaikan bahwa Kabupaten Mesuji pada Tahun Anggaran 2025 memperoleh alokasi pensertipikatan tanah melalui program PTSL sebanyak 1.000 bidang tanah, yang tersebar di beberapa desa pada enam kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:

Kecamatan Mesuji: Desa Tirta Laga (84 bidang), Desa Suka Maju (83 bidang), Desa Nipah Kuning (150 bidang), dan Desa Sumber Makmur (30 bidang).

BACA JUGA:PJS dan UPN Veteran Yogyakarta Sukses Gelar UKW Perdana di Medan

Kecamatan Rawajitu Utara: Desa Panggung Rejo (40 bidang), Desa Telogo Rejo (100 bidang), dan Desa Panggung Jaya (58 bidang).

Kecamatan Tanjung Raya: Desa Kagungan Dalam (100 bidang) dan Desa Gedung Mulya (100 bidang).

Kecamatan Way Serdang: Desa Buko Poso (105 bidang) dan Desa Labuhan Permai (50 bidang).

Kecamatan Simpang Pematang: Desa Aji Jaya (100 bidang).

Endi menjelaskan, bahwa pelaksanaan pensertipikatan tanah melalui program PTSL tahun 2025 ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, khususnya terhadap bidang-bidang tanah yang telah diukur dan diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) atau kategori K3 (Kategori 3), yang selanjutnya ditingkatkan menjadi kegiatan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (K1).

BACA JUGA:Bupati Pringsewu Paparkan Ranperda APBD 2026, Prioritaskan SDM dan Ketahanan Pangan

“Melalui program PTSL ini, kita melanjutkan upaya strategis pemerintah dalam mewujudkan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia secara menyeluruh. Tujuannya untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, serta mencegah terjadinya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan,” jelas Endi.

Lebih lanjut, Endi menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL bukan sekadar program administrasi, tetapi merupakan agenda nasional strategis dalam rangka pembangunan hukum pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta mendukung transformasi digital pertanahan menuju layanan pertanahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Endi juga menyampaikan pesan khusus kepada para Kepala Desa yang desanya telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan pensertipikatan tanah massal melalui program PTSL tahun 2025.

“Saya berharap kepada para Kepala Desa untuk dapat memberikan dukungan penuh, menjalin kolaborasi, dan membangun sinergi dengan jajaran panitia ajudikasi dan satuan tugas PTSL. Dukungan dan kerja sama dari pemerintah desa sangat menentukan keberhasilan program ini agar dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta memberikan manfaat yang besar bagi warga masyarakat di masing-masing desa. Karena tidak semua desa di Kabupaten Mesuji ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan PTSL, maka kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” pesan Endi.

Kategori :