KOTAMETRO, LAMPUIJO.ID - Penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Robby Kurniawan Saputra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dinyatakan batal oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.
Ini menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan mantan Kepala DPUTR tersebut ke PN Kota Metro.
Dikonfirmasi awak media, Tim Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, Syafrudin, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa permohonan praperadilan telah diputuskan dan dikabulkan.
"Dengan putusan ini, maka statusnya kembali seperti dahulu kala. Tetapi, dalam konsep teorinya, jika praperadilan dikabulkan, biasanya penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK bisa melakukan penyidikan ulang yang merujuk pada kekurangan dari praperadilan sebelumnya," terangnya dikonfirmasi pada Selasa 30 September 2025.
BACA JUGA:PLN Ajak Generasi Muda Berkarir, Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 hingga S2
Ia menjelaskan, putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 29 September 2025.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh Irwan Saputra, S.H. selaku Panitera Pengganti, Kuasa Pemohon, serta Kuasa Termohon.
Sementara itu, diketahui berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Metro, menyebutkan bahwa PN mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Robby Kurniawan S) untuk seluruhnya.
Surat perkara tersebut bernomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met dengan Pemohon Robby Kurniawan Saputra, dengan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung/Kejari Metro.
BACA JUGA:Santri Kota Metro Siap Berlaga di Ajang MQKI 2025 di Sulsel
Adapun putusan hakim yang dikabulkan terhadap Robby Kurniawan, antara lain, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan, tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka dengan dasar Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas diri Pemohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan. Kemudian, membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.