Diketahui, sebanyak 91 tenaga kontrak pengangkatan tahun 2025 dinyatakan tidak sah. Di mana sesuai aturan pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga kontrak maupun tenaga honorer pasca terbitnya Undang Undang tentang ASN.
Kategori :
Terkait
Kamis 11-09-2025,13:00 WIB
6 Jabatan Strategis Kepala OPD di Metro Kosong, Pemkot Siapkan Plt dan Seleksi Terbuka
Rabu 10-09-2025,16:00 WIB
Pasca Dilantik, Henri Dunan Siap Selesaikan 91 Tenaga Kontrak di Kota Metro
Rabu 10-09-2025,15:00 WIB
Henri Dunan Resmi Jabat Inspektur Kota Metro, Wali Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Senin 23-06-2025,23:50 WIB
Pemkot Metro Dorong Sinergi OPD dan TPID untuk Kendalikan Laju Inflasi
Rabu 04-06-2025,23:20 WIB
Wakil Walikota Metro Tegaskan Pemantauan Harga dan Stok Bapok dari Agen hingga Pengecer
Terpopuler
Rabu 17-12-2025,00:11 WIB
RSUD Sumbersari Metro Diminta Penuhi Standar Layanan Kesehatan
Rabu 17-12-2025,00:13 WIB
Polres Metro Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Tembakau Sintetis
Rabu 17-12-2025,00:03 WIB
Sat Res Narkoba Polres Mesuji Gerebek Rumah Pesta Sabu, Tiga Pria Warga Panca Jaya Ditahan
Rabu 17-12-2025,00:05 WIB
Satgas Nataru Mabes Polri Tinjau Kesiapan Polres Mesuji Jelang Operasi Lilin Krakatau 2025
Rabu 17-12-2025,00:06 WIB
Kapolsek Way Serdang Sambang Desa, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas
Terkini
Rabu 17-12-2025,00:13 WIB
Polres Metro Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Tembakau Sintetis
Rabu 17-12-2025,00:11 WIB
RSUD Sumbersari Metro Diminta Penuhi Standar Layanan Kesehatan
Rabu 17-12-2025,00:09 WIB
Wakil Bupati Lampung Tengah Pimpin Apel ASN di Punggur
Rabu 17-12-2025,00:06 WIB
Kapolsek Way Serdang Sambang Desa, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas
Rabu 17-12-2025,00:05 WIB