Diketahui, sebanyak 91 tenaga kontrak pengangkatan tahun 2025 dinyatakan tidak sah. Di mana sesuai aturan pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga kontrak maupun tenaga honorer pasca terbitnya Undang Undang tentang ASN.
Kategori :
Terkait
Kamis 11-09-2025,13:00 WIB
6 Jabatan Strategis Kepala OPD di Metro Kosong, Pemkot Siapkan Plt dan Seleksi Terbuka
Rabu 10-09-2025,16:00 WIB
Pasca Dilantik, Henri Dunan Siap Selesaikan 91 Tenaga Kontrak di Kota Metro
Rabu 10-09-2025,15:00 WIB
Henri Dunan Resmi Jabat Inspektur Kota Metro, Wali Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Senin 23-06-2025,23:50 WIB
Pemkot Metro Dorong Sinergi OPD dan TPID untuk Kendalikan Laju Inflasi
Rabu 04-06-2025,23:20 WIB
Wakil Walikota Metro Tegaskan Pemantauan Harga dan Stok Bapok dari Agen hingga Pengecer
Terpopuler
Jumat 12-09-2025,13:00 WIB
Pasca Kasus Siswa Keracunan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Jumat 12-09-2025,12:00 WIB
Pemkot Metro Umumkan 1.925 Nama PPPK Paruh Waktu
Terkini
Jumat 12-09-2025,13:00 WIB
Pasca Kasus Siswa Keracunan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Jumat 12-09-2025,12:00 WIB
Pemkot Metro Umumkan 1.925 Nama PPPK Paruh Waktu
Kamis 11-09-2025,14:00 WIB
Pemkot Metro Resmi Rumahkan 91 Tenaga Honorer, Ini Alasannya
Kamis 11-09-2025,13:00 WIB
6 Jabatan Strategis Kepala OPD di Metro Kosong, Pemkot Siapkan Plt dan Seleksi Terbuka
Kamis 11-09-2025,12:00 WIB