Diketahui, sebanyak 91 tenaga kontrak pengangkatan tahun 2025 dinyatakan tidak sah. Di mana sesuai aturan pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga kontrak maupun tenaga honorer pasca terbitnya Undang Undang tentang ASN.
Kategori :
Terkait
Minggu 21-12-2025,11:53 WIB
Pemkot Metro Minta OPD All Out Jaga Keamanan dan Layanan Saat Nataru
Jumat 19-12-2025,12:41 WIB
Jelang Akhir Tahun, Pemkot Metro Perkuat Mitigasi Bencana dan Posko Siaga
Kamis 11-09-2025,13:00 WIB
6 Jabatan Strategis Kepala OPD di Metro Kosong, Pemkot Siapkan Plt dan Seleksi Terbuka
Rabu 10-09-2025,16:00 WIB
Pasca Dilantik, Henri Dunan Siap Selesaikan 91 Tenaga Kontrak di Kota Metro
Rabu 10-09-2025,15:00 WIB
Henri Dunan Resmi Jabat Inspektur Kota Metro, Wali Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Terpopuler
Terkini
Jumat 30-01-2026,11:36 WIB
Calon Deputi Gubernur BI Tekankan Sinergi Moneter dan Fiskal untuk Pertumbuhan Ekonomi
Jumat 30-01-2026,11:35 WIB
Matangkan Persiapan, Satops Armuzna Siap Hadapi Fase Puncak Haji di Tanah Suci
Jumat 30-01-2026,11:33 WIB
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf Buktikan Usia Bukan Halangan untuk Berolahraga
Jumat 30-01-2026,11:32 WIB
23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, Pencarian Masih Berlanjut
Jumat 30-01-2026,11:31 WIB